Jakarta - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigjen Polisi Hendra Kurniawan.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri yang terlibat perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
“Di-PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (foto: tangkapan layar).
Baca juga: Blunder Brigjen Hendra Bantu Sambo, Dikuliti Timsus Kapolri
Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial.
Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Polisi Tornagogo Sihombing. Sidang etik juga memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan bersalah melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik.
Hendra dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 29 hari.
“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.
Baca juga: Kesaksian Brigjen Hendra Kurniawan di Sidang Etik Ferdy Sambo
Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dilangsungkan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang tersebut menghadirkan 17 orang saksi.
Namun, Dedi enggan mengungkapkan apakah Brigjen Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 5 Oktober 2022. (foto: Humas Kejagung).
Brigjen Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: AKBP Arif Rachman Arifin Sakit Parah, Sidang Brigjen Hendra Tertunda
Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa obstruction of justice yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. []