Hukum Rabu, 21 September 2022 | 17:09

AKBP Arif Rachman Arifin Sakit Parah, Sidang Brigjen Hendra Tertunda

Lihat Foto AKBP Arif Rachman Arifin Sakit Parah, Sidang Brigjen Hendra Tertunda AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam). (foto: istimewa).

Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Arif Rachman Arifin (AR) sakit parah, membutuhkan pemulihan yang cukup panjang. Maka itu berdampak pada penundaan sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

AKBP Arif Rachman Arifin (AR) merupakan saksi kunci sekaligus tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

Baca jugaPasca Dipecat dari Polri, Kapan Upacara Pelucutan Seragam Ferdy Sambo?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Opsi/Humas Polri)

Namun, Dedi tak menjelaskan rinci AKBP Arif Rahman menderita penyakit apa.

Dia hanya menyebut sakit yang dialami oleh AKBP Arif Rahman itu berdampak pada penundaan sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

AKBP Arif Rahman merupakan salah satu tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir J. AKBP Arif Rahman sendiri telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Mutasi itu tertera dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022.

Diketahui, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo pun menyusun pembunuhan hingga skenario pascapembunuhan yang melibatkan anggota Polri.

Baca jugaKapolri Sudah Pecat 5 Polisi Rusak yang Terlibat Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

Kasus ini tentu tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana saja. Ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dan ada lima anggota Polri yang sudah dipecat mereka adalah:

1. Ferdy Sambo

2. Chuck Putranto

3. Baiquni Wibowo

4. Agus Nur Patria

5. Jerry Raymond Siagian

Untuk diketahui, ada tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Mereka adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya