Jakarta - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan saat ini dikurung di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, karena diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan berkaitan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Brigjen Hendra Kurniawan harus menanggung konsekuensi berat membantu Irjen Ferdy Sambo dalam menjalankan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Suami Seali Syah itu melakukan blunder alias kesalahan serius dan dapat dipidana. Dia saat ini berada di tempat khusus (patsus).
Bersama Sambo, Brigjen Hendra diduga melakukan tindakan bertentangan dengan hukum, menyuruh tiga personel Polri melakukan pemindahan transmisi dan merusak CCTV dekat TKP Duren Tiga.
Baca juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi Keturunan Tionghoa yang Dinonaktifkan Kapolri
"Yang menyuruh melakukan begitu, memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK (Brigjen Polisi Hendra Kurniawan), dan KBP ANP," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat rilis pers bersama Timsus bentukan Kapolri, dikutip Selasa, 23 Agustus 2022.
Bersama Sambo, Brigjen Hendra menyuruh Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin merusak CCTV, sehingga menyulitkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
"Melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan (CCTV) yaitu ada 3 orang sedang dalam pemeriksaan. Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR," kata Brigjen Asep.
Kelima polisi yang diduga melakukan obstruction of justice saat ini dipatsuskan. Mereka disangkakan dengan Pasal 32-33 Undang-undang ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHPidana dan juga pasal 55-56 KUHP.
"Ya ancaman lumayan tinggi," kata Asep.
Baca juga: Pengacara: Brigjen Hendra Kurniawan Mengintimidasi Keluarga Brigadir J
Sebelum dipatsuskan, Jenderal Polisi bintang satu itu sempat dinonaktifkan dari jabatannya, lalu dicopot dan dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan juga sebelumnya santer dikabarkan mengintimidasi orang tua Brigadir Yosua di Jambi.
"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Selain itu, Johnson Panjaitan mengungkapkan, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan sosok yang mengirimkan jenazah Brigadir J ke rumah dukanya di Jambi, serta melarang keluarga membuka peti mayat Brigadi J.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (melarang) membuka peti mayat," kata Johnson. []