Hukum Senin, 25 Juli 2022 | 15:07

Brigjen Anggoro Sukartono Jadi Plh Karopaminal Propam, Isi Posisi Brigjen Hendra

Lihat Foto Brigjen Anggoro Sukartono Jadi Plh Karopaminal Propam, Isi Posisi Brigjen Hendra Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Propam Polri Brigjen Anggoro Sukartono. (foto: istimewa).

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Brigjen Anggoro Sukartono sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Propam Polri.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.

"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 24 Juli 2022.

Baca jugaProfil Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi Keturunan Tionghoa yang Dinonaktifkan Kapolri

Dedi mengatakan dalam mengungkap kasus baku tembak antaranggota polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kapolri telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah.

Kapolri sebelumnya menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatannya sebagai Karopaminal Polri, Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Bersamaan dengan Kadiv Paminal, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdy Susianto juga dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca jugaPengacara: Brigjen Hendra Kurniawan Mengintimidasi Keluarga Brigadir J

Penonaktifan jabatan dua perwira Polri ini menyusul penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Porpam pada Senin, 18 Juli 2022 lalu.

Menurut Dedi, penonaktifan perwira Polri tersebut untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabilitas Korps Bhayangkara untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Polri menangani tiga laporan polisi terkait  kasus tewasnya Brigadir J. Laporan pertama kasus dugaan pelecehan dilaporkan oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, kemudian dugaan penodongan senjata (pengancaman). Kedua laporan tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Baca jugaBrigjen Hendra Kurniawan Disebut Larang Keluarga Buka Peti Mayat Brigadir J

Awalnya penyelidikan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian. Ditariknya penanganan kedua kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan alasan polda memiliki sumber daya yang berpengalaman dan kemampuan lebih didukung sarana dan prasarana yang memadai.

Laporan polisi yang ketiga dibuat oleh keluarga Brigadir Yosua melalui kuasa hukum pada Senin, 18 Juli 2022, atas dugaan pembunuhan berencana.

Tim kuasa hukum menemukan kejanggalan terhadap luka-luka di tubuh Brigadir Yosua, selain luka tembak, juga luka diduga akibat penganiayaan.

Laporan dugaan pembunuhan berencana ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ketiga laporan polisi tersebut saat ini statusnya sudah tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sementara itu, Bharada E yang disebut terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022, masih berstatus sebagai saksi.

"Bharada E masih sebagai saksi terkait kasus yang disidik oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim," ujar Dedi.

Polri dalam waktu dekat menggelar autopsi ulang atau ekshumasi jasad Brigadir J atas permintaan keluarga. Proses ekshumasi dilaksanakan Rabu, 27 Juli 2022 di Jambi. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya