Hukum Rabu, 20 Juli 2022 | 14:07

Brigjen Hendra Kurniawan Disebut Larang Keluarga Buka Peti Mayat Brigadir J

Lihat Foto Brigjen Hendra Kurniawan Disebut Larang Keluarga Buka Peti Mayat Brigadir J Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (foto: ist).

Jakarta - Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan disebut sebagai pihak yang melarang keluarga membuka peti mayat Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengungkapkan, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan sosok yang mengirimkan jenazah Brigadir J ke rumah dukanya di Jambi.

Pihak keluarga pun menyarankan, seyogianya Brigjen Hendra dicopot dari jabatannya seperti Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Baca jugaDinonaktifkan Kapolri, Ini Respons Ferdy Sambo

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (melarang) membuka peti mayat," kata Johnson, dikutip dari Viva.co.id, Rabu, 20 Juli 2022.

Ia juga mengatakan bahwa tindakan Brigjen Hendra dinilai melanggar prinsip keadilan bagi keluarga Brigadir J dan melanggar hukum adat.

"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," kata dia.

Baca jugaArteria Dahlan Ungkap Nama-nama Layak Gantikan Ferdy Sambo

Selain itu, kuasa hukum Brigadir J juga menilai bahwa, perilaku Brigjen Hendra lancang kepada keluarga Brigadir J lantaran melakukan intimidasi dan memojokan dengan mengeluarkan larangan mengabadikan gambar jasad almarhum Yosua yang penuh luka-luka.

"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ucapnya.

Selaku kuasa hukum keluarga korban, Johnson menyayangkan tindakan Brigjen Hendra Kurniawan kepada keluarga Brigadir J tersebut.

"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," ucapnya.

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada 1995. Ia lahir di Bandung pada 16 Maret 1974. Dirinya menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya