Hukum Selasa, 19 Juli 2022 | 14:07

Penyidikan Kasus Brigadir J Lecehkan Putri Sambo Dinilai Mubazir dan Sia-sia

Lihat Foto Penyidikan Kasus Brigadir J Lecehkan Putri Sambo Dinilai Mubazir dan Sia-sia Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo

Jakarta - Pengamat hukum pidana Bustaman Oemar menilai proses penyidikan kasus dugaan pelecehan dan ancaman penodongan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, akan menjadi sebuah pekerjaan yang mubazir dan sia-sia.

Sebab, kata Bustaman, laporan dugaan tindak pidana terhadap seseorang yang telah meninggal dunia pada akhirnya akan kandas demi hukum ketika sampai di tahap penuntutan yang menjadi kewenangan kejaksaan, karena dalam hal ini Brigadir J (terlapor) telah meninggal dunia.

Bustaman lantas merujuk pasal 77 KUHPidana yang berbunyi, "Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”

Baca jugaKasus Brigadir J Lecehkan Putri Sambo Naik ke Tahap Penyidikan

"Apabila penyidik telah bekerja, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saki dan lain sebagainya, penyidikan akan sampai ke tahap harus menemukan tersangkanya, sedang siapapun sudah tahu terlapor yaitu Bragadir Yosua telah meninggal dunia," kata Bustaman dalam keterangan persnya dikutip Opsi, Selasa, 19 Juli 2022. 

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Nophryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) foto: ist

Bustaman menekankan, dalam alur pidana, tindakan penyidikan adalah rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dari tindakan penuntutan. Menurut dia, ini jadi satu keanehan lain yang muncul di seputar penyidikan perkara kematian Brigadir J yang disebut-sebut menimbulkan banyak spekulasi itu.

Baca juga: Breaking News! Kapolri Resmi Nonaktifkan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam

"Maka menjadi pertanyaan, berdasarkan ketentuan pasal 77 KUHPidana tersebut apakah penyidik tidak harus menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)? Atau tetap mengajukannya ke pihak kejaksaan yang berwenang melakukan penuntutan. Sedang maksud dan isi pasal 77 KUHPidana telah begitu jelas. Ditinjau dari Manajemen Polri, apakah pekerjaan penyidik bukannya menjadi sebuah pekerjaan yang mubazir? Sia-sia?" ujarnya.

Lebih lanjut ucap Bustaman, Pasal 77 KUHPidana mengandung prinsip bahwasanya suatu penuntutan hukum itu haruslah ditujukan kepada diri pribadi atau seseorang.

"Nah, bagaimana bila yang dilaporkan telah meninggal dunia? KUHAP tidak mengaturnya namun hal ini tegas diatur di dalam Pasal 77 KUHPidana, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," ucap Bustaman.

Keluarga mengerumuni jenazah Brigadir J yang ditembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (foto: istimewa).

Baca juga: Adik Brigadir J Dimutasi dari Mabes ke Polda Jambi, Ini Alasan Polisi

"Dengan meninggalnya pihak yang dilaporkan, tidak ada kewajiban siapapun juga, termasuk ahli waris terlapor yang meninggal dunia tersebut untuk menggantikan posisi terlapor, terkecuali dalam persoalan-persoalan keperdataan seperti utang piutang misalnya," ucap Bustaman memungkasi.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menginformasikan, kasus dugaan pelecehan dan ancaman penodongan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Sudah (naik ke tahap penyidikan), sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," ujar Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022. 

Infografis: Opsi/Yosua Abib Mula Sinurat

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan keluarga menjadi sorotan publik usai terjadi peristiwa berdarah di rumah dinas Kadiv Propam, yang menewaskan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022. Namun, kasus ini baru terkuak di publik pada Senin, 11 Juli 2022 alias ada jeda tiga hari dari tanggal kematian Brigadir J.

Brigadir J disebut-sebut melakukan pelecehan ke istri Kadiv Propam sambil menodongkan pistol. Dari kejadian tersebut, menurut polisi, memicu baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E, hingga menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tubuhnya tertembus peluru.

Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.

Dalam kasus ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. Teranyar, Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya