Hukum Senin, 18 Juli 2022 | 20:07

Tim Khusus Bentukan Kapolri Bekerja Lambat, Opini Liar Kasus Brigadir J Bermunculan

Lihat Foto Tim Khusus Bentukan Kapolri Bekerja Lambat, Opini Liar Kasus Brigadir J Bermunculan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Indonesia Police Watch atau IPW menilai pendalaman yang dilakukan Tim Khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat lambat. Tim khusus ini dibentuk sejak Selasa, 12 Juli 2022. 

"Akibatnya, opini-opini liar terus bermunculan di media sosial. Sementara, juru bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri hanya mengimbau masyarakat untuk sabar mendapat perkembangan kasus tersebut lantaran tim sedang bekerja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Juli 2022.

Disebutnya, keterangan bahwa handphone Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang dikatakan hilang saja, baru diumumkan kalau barang itu sedang diteliti Puslabfor Polri pada Senin, 18 Juli 2022.

Sugeng menilai, tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022 penuh dengan kejanggalan-kejanggalan. 

IPW menilai bahwa peristiwa itu sangat aneh dan langka pada kesempatan pertama setelah kematian Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat terkuak di publik. 

Bahkan, IPW mendesak dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta dan menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo guna menuntaskan kasus polisi tembak polisi. 

Tim gabungan sudah dibentuk pada Selasa, 12 Juli 2022 dan Senin, 18 Juli 2022, Kapolri mengumumkan penonaktifan sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. 

Sugeng mengingatkan, langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit selaras dengan peringatan Presiden Jokowi.

"Bahwa kasus ini harus dituntaskan dan dibuka ke publik. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," katanya. 

Baca juga:

Breaking News! Kapolri Resmi Nonaktifkan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam

Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi memberi pernyataan atas kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.

Pernyataan pertama yang diungkapkan Presiden Jokowi, tegas yakni proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan. 

"Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2022.

Pernyataan kedua diungkapkan Presiden Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. 

“Tuntaskan. Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” ujar Presiden Jokowi.

Jokowi bahkan mengungkap dirinya sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas ini. 

"Dua pernyataan Presiden Jokowi atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri, menurut kami merupakan peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikannya secara tuntas dan terbuka," tandas Sugeng.

Sehingga tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangkanya. 

Untuk menuntaskannya, Tim Khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian. 

Karenanya, penyelidikan dan penyidikannya perlu diambil alih seluruhnya oleh Tim Khusus. Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan. 

Sebab, hal ini akan menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus. 

Seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran CCTV yang sudah dibongkar dan rusak.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya