Jakarta - Tim kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Baca juga: Polisi Bawa Sebuah Koper Usai Periksa CCTV Rumah Ferdy Sambo
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.
Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah, surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.
Keluarga mengerumuni jenazah Brigadir J yang ditembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (foto: istimewa).
“ini dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Baca juga: Brigadir J Tewas, Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK
Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.
Dari foto dan video diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamaruddin, di tubuh Brigadir J ditemukan beberapa sayatan, beberapa luka tembak, beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal, telinga bengkak, luka di jari-jari, kemudian ada membiru di perut kanan dan kiri, atau terdapat luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk, ada luka menganga di bahu, luka di bawah dagu, di bawah ketiak.
Infografis: Opsi/Yosua Abib Mula Sinurat
Baca juga: Sosok Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat
“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Kamaruddin memperlihatkan dokumentasi luka-luka di butuh Brigadir J.
Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta dan/atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Jadi alternatif pertama locus delicti-nya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi terpisah menanggapi laporan pengacara keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana, menyatakan seluruh bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan di uji oleh Tim Kedokteran Forensik.
“Ini semua nanti tim kedokteran forensik yang menjelaskan sesuai kompetensinya guna menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang. Luka-luka semua dibuktikan secara keilmuan kedokteran forensik yang sahih tentunya,” kata Dedi. []