Jakarta - Nama eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut terseret dalam kasus baku tembak antaranggota polisi hingga menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Mulanya, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga kasus kematian Brigadir J ini karena ada dugaan asmara. Dia pun menganalogikan perkara itu seperti kasus perceraian Ahok dan mantan istrinya Veronika Tan.
"Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronika (mantan istri Ahok) lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu. Bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus. Seolah-olah Ahok itu bener," kata Kamaruddin dikutip Opsi, Senin, 25 Juli 2022.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Detikom)
Baca juga: Rekaman Brigadir J Menangis Ketakutan, Diancam Dibunuh dan Dihabisi
Kuasa hukum Ahok, Ramzy pun berang dan tidak tinggal diam. Pihaknya mengaku akan memperkarakan Kamaruddin apabila tidak meminta maaf dan meralat pernyataan dalam 2x24 jam. Menurut dia, ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah internal Ahok sangat berbahaya.
"Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Juli 2022.
Baca juga: Usai Cecar 32 Pertanyaan, Polisi Sita HP Kekasih Brigadir J
Ramzy berpendapat, sebaiknya Kamaruddin fokus saja menangani perkara kematian Brigadir J yang sekarang sedang berlangsung, tak usah offside membuat analisis lain yang dapat menggiring opini publik yang berujung mencemarkan nama Ahok.
"Saya menyarankan untuk rekan Kamaruddin untuk fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sudah Minta Polisi Cekal Ferdy Sambo dan Istri ke Luar Negeri
Ramzy meminta Kamaruddin segera meminta maaf kepada Ahok dan meralat pernyataan dalam 2x24 jam.
"Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya. Saya menunggu rekan Kamarudin 2X24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga," kata Ramzy. []