Hukum Minggu, 24 Juli 2022 | 14:07

Kuasa Hukum Brigadir J Sudah Minta Polisi Cekal Ferdy Sambo dan Istri ke Luar Negeri

Lihat Foto Kuasa Hukum Brigadir J Sudah Minta Polisi Cekal Ferdy Sambo dan Istri ke Luar Negeri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, mendesak Polri segera mengeluarkan permintaan pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri terhadap Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E ke pihak Ditjen Imigrasi. 

Adapun tiga nama di atas disoroti setelah mencuat kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Namun, peristiwa tersebut baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau pada Senin, 11 Juli 2022.

Brigadir J, versi polisi, tewas dalam baku tembak dengan Bharada E. Yosua disebut-sebut lancang masuk ke kamar Putri Candrawathi, lalu melakukan tindak pelecehan dan menodongkan senjata api mengarah ke istri Ferdy Sambo itu. 

Baca jugaMengingat Janji Kapolri, Tak Segan Potong Kepala Ikan Busuk

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (foto: istimewa).

Kamaruddin pun menekankan, tindak pencekalan terhadap orang-orang yang disoroti terlibat dalam kasus kematian Brigadir J, utamanya tiga nama tadi, urgen untuk dilakukan.  

"Tentu sangat perlu segera dilakukan pencekalan," kata Kamaruddin saat diwawancarai Opsi, Minggu, 24 Juli 2022.

Kamaruddin pun mengaku telah mengingatkan Polri untuk segera menerbitkan permintaan pencekalan tiga nama tersebut ke Ditjen Imigrasi.

"Sudah melalui penyidik," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Pertaruhan Jabatan Kapolri dalam Kasus Kematian Brigadir J

Sementara, praktisi hukum dan pengamat hukum pidana, Bustaman Umar berpendapat, melihat upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara Brigadir J dalam kasus ini sudah semakin mengerucut.

Sekali pun, kata dia, Sambo, Putri maupun Bharada E belum berstatus hukum sebagai tersangka.

"Mengingat kasus ini mendapat perhatian sangat luar biasa dari publik. Sebaiknya desakan Kamaruddin agar instansi polri melakukan langkah preventif berupa pencekalan ke luar negeri terhadap ketiga orang tersebut dipertimbangkan untuk dipenuhi," kata Bustaman kepada Opsi, Minggu, 24 Juli 2022.

Baca jugaLemkapi: Sebentar Lagi Ada Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Opsi sudah berupaya mengonfirmasi Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh. Namun, hingga berita ini terpublikasi, dia belum merespons.

Keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. (foto: ist).

Kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022, ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Seperti diketahui, keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan atas tewasnya putra mereka, karena di tubuhnya selain ditemukan tujuh luka tembakan juga terdapat sayatan-sayatan, luka memar, kuku dicopot, dan jari tangan rusak.

Keluarga juga sempat dilarang keras membuka peti jenazah, saat peti itu tiba di rumah duka. Keluarga Brigadir J pun menduga putranya tewas bukan karena baku tembak, melainkan karena dibunuh. Maka itu mereka mendesak autopsi ulang yang kemungkinan akan digelar pada Rabu, 27 Juli 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya