Hukum Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:07

Polisi: Ini Prarekonstruksi Kasus Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo

Lihat Foto Polisi: Ini Prarekonstruksi Kasus Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)

Jakarta - Kadiv Humas Irjen Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, prarekonstruksi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo Sabtu hari ini berkaitan dengan dugaan pelecehan dan penodongan terhadap Putri Candrawathi, hingga menewaskan Brigadir J di rumah bosnya itu.

Dedi menuturkan, prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) hari ini melibatkan tim penyidik gabungan dari Inafis dan Puslabfor, serta dilaksanakan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Dia melanjutkan, prarekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari prarekonstruksi tadi malam yang dipimpin Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

Baca jugaRekonstruksi Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Digelar!

Adapun prarekonstruksi ini dilakukan secara tertutup alias awak media tetap tidak diperbolehkan masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Betul, dilaksanakan prarekonstruksi oleh penyidik Polda Metro Jaya melibatkan Inafis, Laboratorium Forensik, dokter kepolisian dan gabungan penyidik. Tindak lanjut dari prarekonstruksi di Polda Metro Jaya, sekarang dilakukan di TKP agar proses pembuktian secara ilmiah untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi,” kata Dedi kepada wartawan, Sabtu, 23 Juli 2022.

Baca juga: Pertaruhan Jabatan Kapolri dalam Kasus Kematian Brigadir J

Tim penyidik Kepolisian terpantau mulai melakukan prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J pukul 11.20 WIB di teras rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam kasus Brigadir J, Polri menyidik tiga kasus yang dilaporkan. Pertama kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dlaporkan Putri Candrawathi ke Polda Metro Jakarta Selatan usai peristiwa kematian Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022. Kasus itu sudah naik tahap penyidikan dan penanganan perkara ditarik oleh Polda Metro Jaya.

“Penanganan kasus kejadian di Duren Tiga diambil alih Polda Metro Jaya. Kenapa hal ini dilakukan? Karena di Polda Metro Jaya penyidik-penyidiknya mungkin lebih berpengalaman," kata dia, kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca jugaMengingat Janji Kapolri, Tak Segan Potong Kepala Ikan Busuk

Sementara, kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022, ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang saat ini juga sudah naik ke tahap penyidikan.

Seperti diketahui, keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan atas tewasnya putra mereka, karena di tubuhnya selain ditemukan tujuh luka tembakan juga terdapat sayatan-sayatan, luka memar, kuku dicopot, dan jari tangan rusak.

Keluarga juga sempat dilarang keras membuka peti jenazah, saat peti itu tiba di rumah duka. Keluarga Brigadir J pun menduga putranya tewas bukan karena baku tembak, melainkan karena dibunuh. Maka itu mereka mendesak autopsi ulang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya