Jakarta - Polri melaksanakan rekonstruksi secara gabungan internal atas kasus yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Juli 2022.
Kadiv Humas Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi dilaksanakan Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Sementara, rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) hari ini merupakan tindak lanjut dari prarekonstruksi oleh Polda Metro Jaya sehari sebelumnya.
Baca juga: Mengingat Janji Kapolri, Tak Segan Potong Kepala Ikan Busuk
“Betul dilaksanakan rekonstruksi oleh penyidik Polda Metro Jaya melibatkan Inafis, Laboratorium Forensik, dokter kepolisian dan gabungan penyidik. Tindak lanjut dari prarekonstruksi di Polda Metro Jaya sekarang dilakukan di TKP agar proses pembuktian secara ilmiah untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi,” kata Dedi kepada wartawan, Sabtu, 23 Juli 2022.
Rekonstruksi tadi malam dipimpin Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.
Dalam kasus Brigadir J, Polri menyidik tiga kasus yang dilaporkan. Pertama kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dlaporkan Putri Candrawathi ke Polda Metro Jakarta Selatan usai peristiwa kematian Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022. Kasus itu sudah naik tahap penyidikan dan penanganan perkara ditarik oleh Polda Metro Jaya.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat. (Foto: Twitter Andi Siahaan)
“Penanganan kasus kejadian di Duren Tiga diambil alih Polda Metro Jaya. Kenapa hal ini dilakukan? Karena di Polda Metro Jaya penyidik-penyidiknya mungkin lebih berpengalaman," kata dia, kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022.
Baca juga: Pertaruhan Jabatan Kapolri dalam Kasus Kematian Brigadir J
Sementara, kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022, ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan atas tewasnya putra mereka, karena di tubuhnya selain ditemukan tujuh luka tembakan juga terdapat sayatan-sayatan, luka memar, kuku dicopot, dan jari tangan rusak.
Keluarga juga sempat dilarang keras membuka peti jenazah, saat peti itu tiba di rumah duka. Keluarga Brigadir J pun menduga putranya tewas bukan karena baku tembak, melainkan karena dibunuh. Maka itu mereka mendesak autopsi ulang. []