Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mengeklaim, pihaknya telah menemukan jejak elektronik berupa bukti rekaman dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seperti diketahui, versi polisi, Brigadir J hilang nyawa pada Jumat, 8 Juli 2022, setelah ditembaki oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dalam rekaman tersebut, kata Kamaruddin, Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.
"Yang jelas ada temuan ancaman pembunuhan sebelum dibunuh dari rekaman elektronik," kata Kamaruddin kepada wartawan, Minggu, 24 Juli 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sudah Minta Polisi Cekal Ferdy Sambo dan Istri ke Luar Negeri
Kamaruddin menuturkan, ancaman pembunuhan kepada Brigadir J itu terjadi pada Juni dan 7 Juli 2022.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (foto: istimewa).
Dalam rekaman yang ia miliki itu, Brigadir J disebut menangis ketakutan karena diancam nyawanya akan dihabisi.
"Pertama bulan Juni, kemudian tanggal 7 Juli 2022," kata Kamaruddin.
Baca juga: Mengingat Janji Kapolri, Tak Segan Potong Kepala Ikan Busuk
"Dalam rekaman itu dia menangis, dan ketakutan sekali. Ancamannya untuk dibunuh dan dihabisi," ujar dia lagi.
Polri sebelumnya menyebut jejak digital itu kini tengah didalami oleh tim laboratorium forensik (labfor).
"Ya itu bagian yang saat ini sedang didalami oleh tim labfor," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam kasus ini akan dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J pada Rabu mendatang, untuk mengetahui musabab sejumlah luka misterius di bagian kaki, tubuh, hingga wajah eks ajudan istri Ferdy Sambo itu. []