Hukum Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:07

Akhirnya Polisi Umumkan Hari Autopsi Ulang Brigadir J

Lihat Foto Akhirnya Polisi Umumkan Hari Autopsi Ulang Brigadir J Keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. (foto: ist).

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan hari dan tanggal autopsi ulang jenazah Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022 di Jambi.

“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi (autopsi) di Jambi dilaksanakan Rabu besok,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Juli 2022.

Dedi menjelaskan, pelaksanaan ekshumasi jenazah Brigadir J harus disegerakan mengingat kondisi jasad dapat memengaruhi hasil autopsi ulang yang ingin didapatkan.

Baca jugaKuasa Hukum Brigadir J: Kami Menemukan Jejak Digital Dugaan Pembunuhan Berencana

Tim Penyidik dan Kedokteran Forensik Polri, kata Dedi, akan terbang ke Provinsi Jambi pada Selasa, 26 Juli 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)

“Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin,” katanya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan pemilihan waktu pelaksanaan ekshumasi telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang berada di Jambi, dalam pertemuan virtual pada Jumat, 22 Juli 2022.

Baca jugaKapolda Irjen Fadil Imran Jadi Sorotan Layak Juga Dinonaktifkan

Pertemuan itu, kata dia, juga dihadiri penyidik beserta Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Hasil pertemuan tadi ada beberapa hal disampaikan ahli-ahli forensik, kemudian sepakat dilaksanakan ekshumasi pada hari Rabu di Jambi,” kata Andi.

Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi guna mencari musabab kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Laporan tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk keluarga Brigadir J. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya