Hukum Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:07

Rabu Besok Brigadir J Diautopsi Ulang, Dedi: Sesuai Perintah Pak Kapolri

Lihat Foto Rabu Besok Brigadir J Diautopsi Ulang, Dedi: Sesuai Perintah Pak Kapolri Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto:Opsi/Humas Polri)

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Rabu, 27 Juli 2022 di Jambi, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin,” katanya usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Juli 2022.

Untuk itu Tim Penyidik dan Kedokteran Forensik Polri, kata Dedi, akan terbang ke Provinsi Jambi pada Selasa, 26 Juli 2022.

Baca jugaAkhirnya Polisi Umumkan Hari Autopsi Ulang Brigadir J

Dedi menjelaskan, pelaksanaan ekshumasi jenazah Brigadir J harus disegerakan mengingat kondisi jasad dapat memengaruhi hasil autopsi ulang yang ingin didapatkan.

“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi (autopsi) di Jambi dilaksanakan Rabu besok,” kata Dedi menegaskan.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemilihan waktu pelaksanaan ekshumasi telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang berada di Jambi, dalam pertemuan virtual pada Jumat, 22 Juli 2022.

Baca jugaMengingat Janji Kapolri, Tak Segan Potong Kepala Ikan Busuk

Pertemuan itu, kata dia, juga dihadiri penyidik beserta Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Hasil pertemuan tadi ada beberapa hal disampaikan ahli-ahli forensik, kemudian sepakat dilaksanakan ekshumasi pada hari Rabu di Jambi,” kata Andi.

Brigadir Polisi Nopryansyah Yosua Hutabarat semasa hidpunya. (Foto: Ist)

Berbeda, Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan autopsi ulang jenazah Yoshua akan dilakukan pada awal pekan depan, yakni pada hari Senin, 25 Juli 2022 atau Selasa, 26 Juli 2022.

"Jadwal autopsi segera dilakukan awal minggu ini, Senin atau Selasa sambil menunggu kelengkapan dokumen dan tim yang melaksanakannya," kata Kamaruddin Simanjuntak di Jambi, Sabtu, 23 Juli 2022 usai mendatangi Mapolda Jambi, dikutip dari Antara.

Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi guna mencari musabab kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Laporan tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk keluarga Brigadir J. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya