Jakarta – Pemanfaatan sistem Coretax di awal 2026 menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat, 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui platform tersebut.
Angka ini menjadi sinyal kuat perubahan pola kepatuhan perpajakan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada rentang 1–3 Januari 2025, total SPT Tahunan yang masuk hanya 39 laporan. Kenaikan drastis tersebut menandakan semakin luasnya penggunaan Coretax sekaligus meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban sejak awal tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah lebih dini melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, partisipasi awal ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif dalam mendukung sistem perpajakan yang tertib dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa capaian tersebut tidak sekadar deretan angka. Di balik lonjakan pelaporan, terdapat perubahan sikap Wajib Pajak yang semakin sadar akan pentingnya ketepatan waktu dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Perbandingan Data Pelaporan SPT
Berdasarkan catatan DJP, pada periode 1–3 Januari 2025 untuk SPT Tahun Pajak 2024, pelaporan masih sangat terbatas. Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan hanya menyampaikan 5 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan 11 SPT, serta Wajib Pajak Badan dengan pembukuan rupiah sebanyak 23 SPT, sehingga total keseluruhan hanya 39 laporan.
Sementara itu, pada periode yang sama di awal 2026 untuk SPT Tahun Pajak 2025, jumlah pelaporan melonjak tajam. Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan tercatat menyampaikan 6.085 SPT, disusul Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.498 SPT. Dari sisi badan usaha, tercatat 574 SPT Badan dengan mata uang rupiah dan 3 SPT Badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat, sehingga total mencapai 8.160 SPT.
Lonjakan pelaporan terjadi di seluruh kategori Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, kemudian diikuti oleh Wajib Pajak Badan.
Aktivasi Akun Coretax Terus Bertambah
Seiring meningkatnya pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat pertumbuhan signifikan dalam aktivasi dan penggunaan akun Coretax. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak tercatat telah melakukan login atau aktivasi akun.
Rinciannya meliputi 10.367.456 Wajib Pajak Orang Pribadi, 817.228 Wajib Pajak Badan, 88.409 instansi pemerintah, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax. Mayoritas pengguna berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 65.184 akses, disusul Wajib Pajak Badan 3.794 akses, serta 168 akses dari instansi pemerintah.
Rosmauli menyebut, data tersebut menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktifkan, tetapi juga digunakan secara aktif oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Kondisi ini menjadi dorongan bagi DJP untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sistem, dan pendampingan kepada masyarakat.
Kemudahan Akses dan Layanan Pendampingan
DJP memastikan proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Panduan dan tutorial telah disediakan melalui berbagai kanal media sosial resmi DJP agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja.
Bagi Wajib Pajak yang masih mengalami kendala, DJP membuka beragam saluran bantuan, mulai dari layanan Kring Pajak di nomor 1500200 hingga pendampingan langsung di kantor pajak terdekat oleh petugas yang berwenang.
Selain itu, DJP juga mengajak Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT sesuai ketentuan waktu yang berlaku, sehingga proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih lancar sejak awal tahun. []