Daerah Selasa, 13 September 2022 | 17:09

Terima Beasiswa Manakarra, Kepala Ombudsman Sulbar Langgar Kode Etik

Lihat Foto Terima Beasiswa Manakarra, Kepala Ombudsman Sulbar Langgar Kode Etik Kepala Ombudsman perwakilan Sulbar, Lukman Umar. (Foto: Opsi/Eka)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Kepala Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), Lukman Umar, melakukan pelanggaran kode etik lantaran menerima beasiswa Manakarra.

Hal tersebut diketahui setelah daftar penerima beasiswa Manakarra yang menjadi program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju beredar di Media Sosial (Medsos).

Saat diwawancarai wartawan, Lukman Umar mengaku, dirinya masuk dalam daftar penerima beasiswa Manakarra tersebut.

"Saya ditawari untuk menerima program itu," kata Lukman Umar.

Bahkan, kata dia, dirinya juga mengikuti seluruh prosedur persyaratan yang ada pada program beasiswa Manakarra tersebut.

"Saya menganggap, bahwa karena mungkin ada katanya jalur prestasi dan seterusnya, saya ditawari. Nah, menyangkut syarat dan ketentuan, kan belakangan baru saya ikuti," katanya.

Pada akhirnya, kata Lukman Umar, dirinya pun mengikuti perkuliahan dan belakangan baru menerima biaya tersebut, tapi kemudian, dalam perjalanannya mungkin dianggap tidak memenuhi syarat.

"Akhirnya, oleh lembaga BPK dianggap ada dikatakan temuan dan pengembalian secara bertahap. Dan sebagai warga negara yang baik saya patuh atas hal itu," kata Lukman Umar.

Ia pun minta maaf jika hal tersebut secara tidak langsung melibatkan lembaga Ombudsman perwakilan Sulbar.

"Padahal, tidak ada niat seperti itu, mohon maaf itu dan ini menjadi pelajaran berharga betul dan jujur, mungkin seumur hidup saya, baru ada tawaran beasiswa begitu," katanya.

Sehingga, kata Lukman Umar, dirinya terkesima ikut dan mendaftar dalam program tersebut lantaran ditawari.

"Dinas Pendidikan yang menawarkan waktu itu dan apa yang paling mendekati Ombudsman kan jurusan hukum, jadi saya ambil jurusan hukum," kata Lukman Umar.

Ia bahkan mengaku, sudah menerima beasiswa Manakarra tersebut sebesar Rp 30.000.000.

"Itu untuk satu tahun. Jujur saja, bahwa yah buat saya ini saya anggap sebagai penghargaan dari Pemda karena katanya ini memang visi misi dari ibu bupati," katanya.

Kode etik dan kode perilaku insan ombudsman tertuang dalam Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.

Dalam peraturan ombudsman nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman BAB III Kode Etik dan Kode Perilaku Pasal 8 Poin 2 huruf c) Insan Ombudsman dilarang meminta, menerimam dan memberikan uang, barang dan/atau jasa yang terindikasi gratifikasi; dan poin d) dilarang melakukan perbuatan yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya