Jakarta - Salah satu Tim hukum AMIN, Bambang Widjojanto (BW) ternyata pernah meminta belas kasihan kepada Jaksa Agung saat ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Eddy Hiariej merespons keberatan Bambang terkait kehadirannya sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis 4 Maret 2024.
“Saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” tegas Eddy.
Deponer atau deponir sendiri merupakan suatu diskresi Jaksa Agung untuk mengenyampingkan suatu perkara untuk kepentingan umum.
Tidak hanya itu, Eddy juga menyampaikan jika pernyataan Bambang terkait KPK yang akan menerbitkan surat penyidikan baru, tidak lengkap.
“Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus,” jelas Edy.
Diketahui Eddy Hiariej adalah salah satu ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran di ruang sidang MK hari ini.
Kehadiran Eddy sontak disikapi keberatan oleh Bambang dengan alasan KPK sudah menerbitkan surat penyidikan baru dalam perkara dugaan korupsi.
“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan,” kata BW yang kemudian melakukan aksi walkout.
Eddy sebelum memberikan keterangan sebagai ahli juga sempat ditanyakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo soal surat izin kampus dari Universitas Gadjah Mada.
“Pak Eddy ini Prof. Izin dari kampusnya belum ada, ya?” tanya Suhartoyo.
Kemudian Eddy mengaku jika dirinya tidak mengajukan izin kepada kampus untuk memberikan keterangan sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran.
“Kami tidak mengajukan izin, jadi memang langsung ke sini,” jawab Eddy.
Suhartoyo pun menegaskan kepada Eddy, bahwa surat izin atau pun surat tugas dari kampus merupakan bagian dari kelengkapan formal untuk memberikan keterangan di MK.
Kendati demikian, Suhartoyo tetap mempersilakan Eddy menyampaikan paparannya.
“Surat tugas kalau ingin. Ya sudah, nanti keterangannya kami yang menilai karena ini bagian dari kelengkapan formal,” tutur Suhartoyo.
“Ya, baik,” jawab Eddy. []