News Rabu, 27 Maret 2024 | 19:03

Gugatan AMIN Soal PHPU Pilpres 2024, Otto Hasibuan: Tak Relevan dalam Perkara Ini

Lihat Foto Gugatan AMIN Soal PHPU Pilpres 2024, Otto Hasibuan: Tak Relevan dalam Perkara Ini Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (tengah) saat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto:Dok.ANTARA)

Jakarta - Pengacara kondang, Otto Hasibuan menilai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak relevan karena mempersoalkan pemerintah.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menjelaskan, seharusnya yang dipersoalkan hal tersebut adalah KPU selaku pihak termohon dalam gugatan, namun isi permohonan banyak mempersoalkan pemerintah.

"Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satu pun saya lihat yang dipersoalkan itu perbuatan KPU. Yang dipersoalkan justru adalah tindakan-tindakan pemerintah dan presiden yang bukan merupakan pihak dalam perkara ini. Bahkan tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon 02," kata Otto usai persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Dia berpandangan, itu merupakan upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan secara pribadi Gibran Rakabuming Raka.

Oleh sebab itu, sambungnya, permohonan Timnas AMIN menjadi tidak relevan karena pemerintah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Bayangkan, pemerintah bukan pihak di perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan, sehingga tidak relevan dalam perkara ini," ujarnya.

Sekadar informasi, Tim Pembela Prabowo-Gibran hadir dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 karena menjadi pihak terkait untuk dua perkara yang diajukan, yaitu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sesi pertama sidang yang digelar pada Rabu pagi, 27 Maret 2024, Timnas AMIN memaparkan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya