Aceh Barat Daya - Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh menuntut hukuman cambuk terhadap mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) lebih besar dari 7 rekannya.
Pria berinisial SA yang kedapatan berjudi jenis Poker ini dituntut dengan hukuman cambuk sebanyak 25 kali. Sementara tujuh rekannya yang juga ditangkap dilapak judi pada akhir 2021 lalu dituntut 18 kali cambuk.
Kepala Kejari Abdya, Nilawati melalalui Jaksa penuntut pada Kejari Abdya Muhammad Iqbal menjelaskan, kasus judi poker yang menjerat Eks ketua KIP Abdya bersama rekannya saat ini sudah melalui beberapa kali sidang.
"Minggu depan akan ada sidang pledoi di Mahkamah Syariah," kata M. Iqbal, Jumat, 28 Januari 2022.
Jaksa Kajari Abdya, lanjutnya, menuntut sebanyak 25 kali cambuk untuk Eks ketua KIP Abdya atau lebih banyak tujuh kali dari rekan-rekannya. Alasannya, karena SA memberi keterangan berbelit-belit saat pemeriksaan.
"Bahkan dia tidak mengaku salah dan tidak menyesal akan perbuatannya itu. Padahal, rekannya mengaku bahwa SA ikut berjudi," ucap Iqbal.
Dia menjelaskan, tuntutan 25 kali cambuk dan 18 kali cambuk untuk mereka belum vonis hakim. Katanya, ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus ini belum sampai ke ujung, atau eksekusi cambuk.
"Faktornya kan tersangka tidak ditahan, jadi saat pemanggilan kadang tidak hadir, ini juga faktor perlambat," pungkasnya. []