Medan - Konser yang menghadirkan Tri Suaka beserta Nabila dan Zidan, dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, karena menimbulkan kerumunan massa.
Menurut informasi diperoleh, konser tersebut digelar di salah satu kafe di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Kamis, 10 Februari 2022.
Konser dengan tiket dibanderol seharga Rp 150 ribu itu, dihadiri sekitar 200 orang yang memenuhi areal kafe.
Ismail selaku Camat Percut Sei Tuan mengaku konser tersebut dihentikan karena memang tidak mendapat izin dari Satgas Covid-19 Deli Serdang.
BACA JUGA: Kronologi Siswa SD di Deli Serdang Meninggal Usai Divaksin
"Pihak kafe memang sempat mengajukan permohonan izin, tapi tidak disetujui," kata Ismail, Jumat, 11 Februari 2022.
Izin tidak dikeluarkan, akunya, karena Kabupaten Deli Serdang kasus Covid-19 kembali mengalami tren meningkat.
"Pihak kepolisian juga tidak mengeluarkan izin acara tersebut, tapi tetap digelar. Karenanya kegiatan itu harus dihentikan guna mencegah terjadinya klaster," katanya. []