Hukum Rabu, 15 Maret 2023 | 16:03

Tipu Hingga Rp 1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Menyesal dan Minta Maaf

Lihat Foto Tipu Hingga Rp 1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Menyesal dan Minta Maaf Ajudan Pribadi saat digiring polisi. (Foto: Ist)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Selebgram dengan nama akun ajudan_pribadi (Muhammad Akbar) mengaku menyesali perbuatannya yang telah menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan dan insya Allah semoga selesai secepatnya. Saya meminta maaf segalanya,"ujar Ajudan Pribadi, Rabu 15 Maret 2023.

Ia membantah uang hasil menipu orang digunakan untuk berfoya-foya.

Dia mengaku uang miliaran itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” katanya.

Akibat perbuatannya penyidik resmi menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka penipuan.

Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diketahui, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, dalam perkaranya, Akbar saat itu menawarkan 2 unit mobil kepada korbannya yang bernama Arbi Leo (39).

Akbar menawarkan satu unit mobil Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan mobil Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021, seharga Rp 950 juta.

Usai terjadi kesepakatan, Arbi kemudian mentransfer uang senilai Rp 400 juta pada 2 Desember 2021 untuk pembelian mobil Land Cruiser.

Selang beberapa hari, Arbi kembali mentransfer uang senilai Rp 750 juta, pada 6 Desember 2021, dan Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

“Seiring perjalanan waktu, kendaraan yang dijanjikan oleh terlapor ini tidak kunjung datang dan tidak kunjung diserahkan kepada korban,” kata Syahduddi.

Melalui kuasa hukumnya, Arbi kemudian melayangkan somasi terhadap Akbar. Sudah dua kali somasi dilayangkan oleh korban melalui pengacaranya.

Namun hal itu tidak juga ditanggapi oleh korban. Hingga akhirnya Akbar di laporkan ke polisi.

“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar,” ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya