Hukum Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:08

Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Panggil Ajudan Pakai HT

Lihat Foto Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Panggil Ajudan Pakai HT Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi di lantai 3 rumah Saguling, Jaksel, Selasa, 30 Agustus 2022. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memanggil ajudannya Bripka Ricky Rizal menggunakan handy talky (HT) di rumah pribadinya Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, terlihat mulanya Ferdy Sambo berbicara dengan sang istri Putri Candrawati di lantai 3 rumahnya. Mereka berbincang di sebuah sofa.

Ferdy Sambo setelah itu terlihat menggunakan HT dan berbicara dengan seseorang.

Baca jugaPenampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan Bareskrim Nomor 052

Kemudian, adegan memperlihatkan Bripka Ricky Rizal datang menemui Sambo di dalam ruangan. Keduanya lalu tampak mengobrol. Saat itu, Putri terlihat sudah tidak ada di lokasi tersebut.

Dalam kasus ini, rumah pribadi Sambo disebut sebagai tempat para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, untuk kegiatan rekonstruksi akan meliputi 78 adegan. Reka ulang kejadian di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4 Juli, 7 Juli, dan 8 Juli 2022.

"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J. Kemudian di rumah dinas Sambo (kompleks Polri) sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," ujar Irjen Dedi.

Atas kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya