Hukum Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:08

Kamaruddin Diusir dari Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Lihat Foto Kamaruddin Diusir dari Rumah Pribadi Ferdy Sambo Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Detikom)

Jakarta - Pengacara keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di dalam rumah pribadi Ferdy Sambo.

Kamaruddin pun mempertanyakan landasan hukum tindak pengusiran yang menimpanya ini. 

Kamaruddin mengeklaim, dirinya sempat diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat hadir di proses rekonstruksi.

"Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami diusir. Kenapa kami diusir, kami minta alasan hukumnya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jalan Saguling, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca juga4 Tersangka Pakai Baju Tahanan, Istri Ferdy Sambo Belum

Kamaruddin merasa heran dengan dibatasinya pihak dari keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Sementara pihak pengacara dari tersangka lainnya diperbolehkan menyaksikan langsung di dalam rumah. Kamaruddin pun akan menggugat janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan membuka kasus ini secara transparan.

"Sementara pengacara dari para tersangka boleh masuk, kami dimusuhi. Percuma kami di sini tak melihat apapun, kami gugat penyataan Kapolri yang bilang transparan," kata Kamaruddin.

"Masih banyak kegiatan yang lebih bermakna maka kami pulang karena toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apapun," lanjut Kamaruddin. 

Baca jugaRekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Polri: Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan

Dipantau dari akun YouTube Polri TV, Kamaruddin bersama seorang lainnya sempat diizinkan masuk ke sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo oleh seorang anggota Provos.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di dekat rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022. (foto: YouTube Polri TV Radio).

Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Polri ihwal pengusiran Kamaruddin Simanjuntak yang dibatasi tak bisa mengikuti proses rekonstruksi di rumah pribadi Sambo, Selasa hari ini.

Seperti diketahui, kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan Putri Candrawathi menghadiri proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Sambo.

Empat tersangka sudah dikurung atau diamankan ke tempat khusus (patsus) sejak ditetapkan sebagai tersangka, sementara Putri Candrawathi belum.

Khusus Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan oranye karena hingga kini belum ditahan,

"Yang empat kan sudah masuk tahanan Bareskrim, pakai baju tahanan dong, ya oke," kata Irjen Dedi dikutip dari YouTube Polri TV, Selasa, 30 Agustus 2022. 

Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya