Hukum Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:08

Momen Bharada E Diborgol Pakai Kabel Ties, Kuat Ma'ruf Tertunduk Lesu

Lihat Foto Momen Bharada E Diborgol Pakai Kabel Ties, Kuat Ma'ruf Tertunduk Lesu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menggunakan baju tahanan saat hadiri rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022. (foto: YouTube Polri TV).

Jakarta - Eksekutor penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terpantau diborgol menggunakan kabel ties berwarna putih.

Bharada E yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye, nampak turun dari kendaraan taktis milik Brimob untuk menjalani proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Dengan posisi tangan terborgol kabel ties, Bharada E juga terlihat dirangkul oleh anggota LPSK dan polisi berkemeja merah.

Baca juga4 Tersangka Pakai Baju Tahanan, Istri Ferdy Sambo Belum

Dipantau dari YouTube Polri TV Radio, setelah turun dari mobil, Bharada E sempat bertatapan dengan tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) yang juga dalam kondisi serupa alias menggunakan baju tahanan oranye serta kedua tangannya diborgol menggunakan kabel ties.

Sementara tersangka Kuat Ma`ruf yang juga dalam kondisi serupa, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke dalam rumah pribadi Ferdy Sambo.

Kuat Ma`ruf menggunakan baju tahanan saat hadiri rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022. (foto: YouTube Polri TV).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan empat tersangka pembunuhan Brigadir J bakal menggunakan baju tahanan.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum memakai baju tahanan karena belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca jugaRekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Polri: Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan

"Yang empat kan sudah masuk tahanan Bareskrim (dan Mako Brimob), pakai baju tahanan dong, ya oke," kata Irjen Dedi dikutip dari YouTube Polri TV, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya