Hukum Senin, 29 Agustus 2022 | 17:08

Bharada E Hadiri Rekonstruksi, Polri Diminta Borgol Ferdy Sambo

Lihat Foto Bharada E Hadiri Rekonstruksi, Polri Diminta Borgol Ferdy Sambo Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (foto: istimewa).

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak meminta Polri agar memborgol empat tersangka pembunuhan, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan Putri Candrawathi, saat dilakukan rekonstruksi di TKP Kompleks Polri Duren Tiga pada Selasa besok.

Seperti diketahui, Bharada E sebagai tersangka sekaligus  justice collaborator bakal hadir dalam rekonstruksi dan bertemu dengan Ferdy Sambo.

Keterangan Bharada E soal Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan Brigadir J, beberapa waktu lalu juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana Richard Eliezer hanya melaksanakan perintah Sambo dan tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Baca jugaPolri Undang Komnas HAM Hadiri Rekonstruksi Penembakan Brigadir J

“Tersangka yang lain (selain Bharada E) wajib diborgol, supaya ada perasaan aman bagi Bharada E untuk tidak adanya serangan-serangan yang bersifat secara spontan,” kata Martin dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin, 29 Agustus 2022.

Namun, menurut Martin, yang paling krusial itu bukan serangan fisik saja, tetapi serangan psikologis.

“Seperti tatapan mata, gestur, nah ini yang harus diantisipasi. Sehingga ketika terjadi kontak mata atau gestur, sebaiknya langsung diblokade saja, diarahkan ke tempat lain. Jangan sampai ada minimal 10 detik pandang-padangan, karena itu bisa memengaruhi psikologi,” katanya.

Baca jugaJadwal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo Cs di Duren Tiga

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J rencananya akan dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada rekonstruksi ini, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan didatangkan. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya