Hukum Senin, 29 Agustus 2022 | 17:08

Polri Undang Komnas HAM Hadiri Rekonstruksi Penembakan Brigadir J

Lihat Foto Polri Undang Komnas HAM Hadiri Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (foto: istimewa).

Jakarta - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menghadiri rekonstruksi penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di TKP Duren Tiga pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Adapun dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini informasinya akan dihadiri oleh lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan Putri Candrawathi.

"Kami mengundang Komnas HAM untuk besok bisa ikut hadir dalam rekonstruksi di TKP," kata Komjen Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. 

Baca jugaJadwal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo Cs di Duren Tiga

Komjen Agung menekankan, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM.

"Kita berikan akses sudah dikerjakan. Jadi hasil pertemuan tadi, rencana hari Kamis besok akan ada rapat di sini untuk kita menerima rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Komjen Agung.

Adapun pada saat rekonstruksi, tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga mengundang Kompolnas agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel.

Baca jugaKasus Brigadir J, Jaksa Temui Kabareskrim Dua Kali, Bahas Apa?

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi kepada wartawan 27 Agustus lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya