Sibolga - Arjuna Tamaraya (21), tewas setelah dianiaya lima orang di Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara, pada Jumat, 31 Oktober 2025 dini hari.
Peristiwa tragis berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Arjuna semula bermaksud istirahat di dalam masjid.
ZP (57), salah seorang pelaku melarang Arjuna tidur di area dalam masjid. Melihat Arjuna ngotot tetap beristirahat di sana, membuat ZP tersinggung dan memanggil empat orang temannya.
Mereka lalu memukuli Arjuna di dalam masjid. Menyeretnya ke luar, dan melemparnya dengan buah kelapa hingga mengalami luka parah di kepala.
Alwis Janasfin Pasaribu (23), penjaga masjid menemukan tubuh Arjuna dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga.
Namun pihak rumah sakit menyatakan nyawa Arjuna tak terselamatkan.
Polres Sibolga yang menerima laporan peristiwa ini karena juga video penganiayaan viral di medsos, bergerak cepat.
Dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga meringkus lima orang pelaku, yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Arjuna diketahui seorang nelayan, sebelumnya beredar disebut mahasiswa, tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan.
Polisi memaparkan kronologi dan proses penangkapan para pelaku. Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial ZPA dan HBK, diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi.
Tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu unit topi warna hitam merek Brooklyn New York, satu buah tas warna hitam merek Polo Glad, dan satu ember plastik warna hitam.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, dalam keterangannya pada Senin, 3 November 2025, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut.
Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []