Jakarta – Gugatan terkait mobil Esemka kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, seorang warga bernama Aufaa Luqmana Re A menggugat Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan itu terkait dugaan wanprestasi atas produksi dan ketersediaan mobil Esemka. Sidang perdana perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt digelar Kamis, 24 April 2025.
Dalam agenda tersebut, pihak penggugat menyampaikan kesiapan untuk membeli langsung mobil Esemka apabila pihak tergugat menghadirkannya dalam persidangan.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menyatakan bahwa kliennya bersedia membeli mobil Esemka jenis Bima di tempat jika unit kendaraan itu dihadirkan di sidang perdana.
Hal ini disebut sebagai bagian dari niat baik untuk menyelesaikan perkara secara damai dalam proses mediasi.
“Jika tergugat bisa menghadirkan satu atau dua unit mobil hari ini, klien kami siap membelinya secara langsung,” kata Sigit di PN Solo.
Sigit juga menjelaskan bahwa sesuai prosedur hukum perdata, sidang pertama akan diawali dengan tahapan mediasi.
Ia berharap kehadiran para tergugat dalam mediasi bisa menghasilkan solusi konkret, termasuk komitmen penyediaan produk yang selama ini dipromosikan.
Aufaa, selaku penggugat, mengatakan bahwa dirinya sudah sejak lama berniat membeli mobil Esemka. Niat itu muncul sejak lulus SMA pada 2021.
Ia mengaku pernah mendatangi pabrik Esemka di Boyolali, tetapi tidak melihat aktivitas produksi ataupun distribusi kendaraan.
“Pabriknya seperti kosong, tertutup, tidak ada kegiatan,” ujarnya. Ia mengaku memilih Esemka karena alasan harga yang terjangkau dan desain kendaraan yang sesuai kebutuhan.
Dia juga menjelaskan alasan menggugat Presiden Jokowi meskipun Esemka merupakan produk swasta.
Menurutnya, Jokowi secara aktif mempromosikan mobil Esemka ke publik, sehingga turut bertanggung jawab terhadap persepsi masyarakat.
Sidang perdana ini semestinya menjadi forum awal mediasi. Namun, agenda tersebut harus ditunda selama dua pekan karena ketidakhadiran Ma’ruf Amin selaku tergugat kedua.
Sementara itu, Presiden Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi hadir melalui kuasa hukum masing-masing.
Sigit menyampaikan bahwa pihak pengadilan telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Ma’ruf Amin di kediaman pribadinya di Koja, Jakarta Utara. Bukti pengiriman menyatakan surat telah diterima.
“Panggilan melalui pos sudah diterima. Jika pada sidang kedua masih tidak hadir, maka tergugat dianggap tidak menggunakan haknya,” jelas Sigit.
Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari, menyatakan bahwa agenda sidang sementara hanya memeriksa berkas surat kuasa dari masing-masing pihak. Mediasi belum bisa dijalankan karena ketidakhadiran satu tergugat.
“Semua berkas kuasa sudah dicek dan tidak ada masalah. Namun karena satu pihak belum hadir, sidang ditunda dan mediasi belum bisa dilaksanakan,” ujar Sundari.[]