Jakarta - Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) rencananya akan disahkan dalam paripurna DPR menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 30 Juni mendatang.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menegaskan DPR RI berharap pembahasan RUU KIA dapat segera selesai. Sebab, peran ibu dalam merawat anak di masa ASI eksklusif guna membentuk generasi emas Indonesia dapat dijamin negara.
"Tentu Mbak Puan (Ketua DPR RI) juga sudah tegas memberi statement-nya, DPR sangat concern sekali dengan isu-isu ini, karena sangat fundamental bagi kita dalam mengurus generasi kita di masa yang akan datang, dalam mengurus ibu dan anak, dalam mengurus keluarga," kata Willy meneruskan keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juni 2022.
Politisi Partai NasDem ini juga mengungkapkan bahwa penyelesaian RUU KIA didukung semua fraksi di DPR RI dan tidak ada hambatan yang berarti.
Menurutnya, Semua fraksi telah bersepakat dan punya political will yang kuat untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini.
Dia menjelaskan, setelah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, yang akan dilakukan DPR yakni menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk segera dibahas.
"Kami di DPR tentu menunggu secepatnya nanti DIM yang akan dibuat oleh pemerintah. Semoga pemerintah segera mengurus DIM, ini hampir sama Kementerian PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Kemensos, Kemenkes, ini yang kemudian menjadi stakeholder-nya," ujar Willy Aditya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan agar RUU KIA diperjuangkan, sehingga kedekatan antara ibu dan anak setelah melahirkan bisa maksimal, melalui penambahan cuti hamil dan melahirkan bagi ibu, dari tiga bulan menjadi enam bulan.
"Cuti 3 bulan memang cukup, tetapi kalau bisa 6 bulan, kenapa tidak. Dan 3 bulan selanjutnya, apakah nanti itu WFH, tetap bekerja, tapi bersama bayinya. Ini penting. Sehingga kedekatan antara ibu dan anak bisa lebih dekat, bisa lebih memberikan ASI," ucap Puan Maharani beberapa waktu lalu.[]