Jakarta - Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut melaporkan seorang komika Mamat Alkatiri, dugaan penghinaan berdasarkan Pasal 310 KUHP pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Hillary melaporkan Mamat atas materi roasting-nya di sebuah acara dimana Brigitta menjadi salah satu panel pembicara. Langkah Hillary mempidanakan komika ini menuai kritik dari Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia.
Baca juga: Sosok Hillary Brigitta Lasut, Politisi NasDem yang Mempidanakan Komika Mamat Alkatiri
Genoveva menyebut, dalam kasus ini, pernyataan Mamat Alkatiri ditujukan kepada Hillary bukan sebagai seorang individu namun sebagai seorang pejabat publik.
Baca juga: Ini Motif Hillary Brigitta Lasut Melaporkan Komika Mamat Alkatiri ke Polisi
Namun, penghinaan terhadap pejabat publik menjadi sudah tidak lagi relevan dikarenakan sulitnya membedakan antara penghinaan dan kritik.