Jakarta – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menyatakan akan melaporkan tudingan yang menyebut dirinya sebagai pendana dalam polemik isu ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, ke Bareskrim Polri.
JK menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas yang dikaitkan dengan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma. Ia juga membantah keras informasi yang beredar di platform digital terkait dugaan pemberian dana sebesar Rp 5 miliar.
“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Minggu, 5 April 2026.
Menurut JK, langkah pelaporan tersebut diambil untuk meluruskan informasi yang dinilainya tidak benar. Ia menyebut laporan ke Bareskrim akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan yang sama, JK menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam polemik ijazah Jokowi, termasuk dengan Rismon Sianipar. Ia juga menjelaskan bahwa pertemuan di kediamannya pada bulan Ramadan lalu bersama sejumlah akademisi dan profesional tidak berkaitan dengan isu tersebut.
JK menyebut pertemuan itu bersifat terbuka dan hanya membahas berbagai masukan terkait kondisi bangsa yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa laporan yang akan diajukan kemungkinan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ia menjelaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas tudingan yang dinilai sebagai fitnah. Meski demikian, JK sebenarnya tidak ingin memperbesar persoalan tersebut, namun karena telah menjadi perhatian publik, laporan tetap diajukan.
“Pak JK sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, sehingga ini harus disikapi secara serius,” ujar Abdul.[]

