Home Uncategorized Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Tidak Ditahan | Opsi.id

Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Tidak Ditahan | Opsi.id

0
0

Jakarta – Selebgram Rachel Vennya dkk divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Namun, Rachel Vennya dkk tidak ditahan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan. Vonis ini berlaku untuk Rachel dan juga Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here