Jakarta – Prancis semakin melonggarkan pembatasan virus Corona atau Covid-19 di wilayahnya dengan menyebut adanya `peningkatan dalam situasi kesehatan`. Mulai 28 Februari mendatang, setiap orang di Prancis tidak lagi wajib memakai masker di dalam ruangan (indoor).
Pencabutan aturan wajib masker ini membuat Prancis mengikut beberapa negara Eropa yang melonggarkan aturan dalam menghadapi Covid-19.



