Jakarta – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016, daerah yang seharusnya melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditunda sampai Tahun 2024.
Ada 7 Provinsi, 76 Kabupaten dan 18 Kota yang seharusnya menggelar Pilkada Tahun 2024, harus menunggu Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dengan demikian ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya Tahun 2022, termasuk Anies Baswedan.




