Jakarta – Tujuh warga korban banjir Kali Mampang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta. Hasilnya PTUN memerintahkan Anies untuk menyelesaikan pengerukan Kali Mampang dan pembangunan turap di Kelurahan Pela Mampang.
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
“Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya,” demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta.



