Home Uncategorized Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Sudah Dihentikan | Opsi.id

Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Sudah Dihentikan | Opsi.id

0
0

Jakarta Kuasa hukum Indra Kesuma atau Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan bahwa kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat kliennya di Polda Sumatera Utara sudah dihentikan.

Dalam keterangan tertulisnya, Warda mengungkapkan bahwa kliennya yang dikenal sebagai influencer atau afiliator itu sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut sejak 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here