Home Uncategorized Kemenaker Ungkap Alasan JHT Baru Bisa Cair Usia 56 | Opsi.id

Kemenaker Ungkap Alasan JHT Baru Bisa Cair Usia 56 | Opsi.id

0
0

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya mengungkap alasan program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah pensiun atau menginjak usia 56 tahun.

Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat tidak lagi produktif karena sudah menginjak masa tua. Jika dapat dicairkan saat usia produktif, menurutnya, maka program itu tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here