Pontianak - Pengadilan Negeri Pontianak mengesahkan dan memberi izin kepada pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
Hakim tunggal PN Pontianak, Yamti Agustina, mengabulkan seluruh permohonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama yaitu RNA (beragama islam) dan M (beragama katolik).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,"ujar hakim Yamti dalam putusan perkara nomor:12/Pdt.P/2022/PN Ptk dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Kamis 17 Maret 2022.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak," sambung hakim.
Menurut hakim, pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian antara surat-surat dan keterangan sejumlah saksi.
Adapun dalil-dalil permohonan dimaksud di antaranya menyatakan bahwa para pemohon telah sepakat satu sama lain untuk melaksanakan perkawinan yang telah dilangsungkan pada 19 September 2021 berdasarkan Akta Pernikahan Nomor: 003/AP/BBP/IX/2021.
Namun, ketika hendak mendaftarkan pencatatan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, para pemohon mendapat penolakan karena merupakan pasangan beda agama.
Sebab, perkawinan beda agama baru bisa dicatatkan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri.
Para pemohon tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan dan tetap pada agamanya masing-masing.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim memandang permohonan para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentangperkawinan beda agama para pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," ucap hakim. []