Mamuju - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sulawesi Barat (Sulbar) berharap, pernikahan kakek 60 tahun dan gadis remaja 17 tahun di Kabupaten Mamuju tidak terulang.
"Semoga tidak terjadi lagi. Bayangkan, di samping usianya sangat berbeda jauh, memang UU melarang. Tentu kami dari dinas sangat menyayangkan ketika ada kasus lagi seperti itu," kata Kepala P3AP2KB Sulbar Djamila kepada wartawan, Senin 14 Maret 2022.
Kata dia, harusnya pernikahan yang melibatkan anak dengan Lansia tidak terjadi lagi.
Apalagi pihaknya sudah berulang kali mensosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019, yang mengatur batas minimal umur perkawinan pria dan wanita pada usia 19 tahun.
"Kami akan coba koordinasi dengan P2AP2KB Kabupaten Mamuju, nanti saya coba hubungi kepala dinasnya untuk mendalami persis persoalan ini," jelas dia.
Dia menambahkan, pernikahan anak yang belum genap berusia 19 tahun hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Kantor Urusan Agama (KUA) bisa memberikan dispensasi dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
"Kecuali ada dispensasi, itu pun tidak serta merta Kantor Pengadilan Agama memberikan, ada alasan tertentu, kalau memang sudah tidak bisa dihindari kalau tidak dinikahkan," tuturnya.
Di sisi lain, Djamila menyebut pernikahan anak di bawah 19 tahun bisa menimbulkan risiko yang besar. Termasuk bagi keselamatan sang anak.
"Resiko yang pertama, inikan alat reproduksi anak secara umum di bawah 19 tahun belum siap, belum matang, bisa saja terjadi angka kematian ibu hamil, kematian bayi, anak lahir stunting, seperti itu, dan pengasuhan terhadap anak itu, apakah si anak ini mampu memberikan pengasuhan," ungkapnya.
Djamila berjanji akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait termasuk dinas P3AP2KB Kabupaten Mamuju, untuk mendalami persoalan ini. Apalagi jika benar Nur Sinta mengalami keterbatasan.
"Apalagi kalau benar si anak ini ada keterbatasan, bisa jadi dia dalam kondisi tidak paham soal pernikahan," ucapnya Djamila. []