Hukum Selasa, 12 November 2024 | 12:11

30 Advokat Ajukan Amicus Curiae: Bela Tony Budidjaja dari Kriminalisasi di PN Jaksel

Lihat Foto 30 Advokat Ajukan Amicus Curiae: Bela Tony Budidjaja dari Kriminalisasi di PN Jaksel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Jakarta - Sebanyak 30 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Advokat Indonesia pada Selasa, 12 November 2024, mengajukan amicus curiae atau "sahabat pengadilan" kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengajuan amicus curiae ini dalam perkara pidana No. 690/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL yang melibatkan advokat Tony Budidjaja sebagai terdakwa. 

Solidaritas Peduli Advokat mengambil langkah ini karena menilai kasus tersebut sebagai ancaman serius bagi profesi advokat, masyarakat, dan penegakan hukum di Indonesia.

Kasus bermula saat Tony Budidjaja, dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum kliennya, Vinmar Overseas, Ltd., melaporkan PT. Sumi Asih ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas dugaan melawan perintah penguasa berdasarkan Pasal 216 ayat (1) KUHP. 

Namun, laporan itu dihentikan oleh kepolisian, dan PT. Sumi Asih justru melaporkan balik Tony dengan tuduhan pengaduan fitnah dan laporan palsu berdasarkan Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 220 KUHP.

Solidaritas menegaskan bahwa sebagai advokat yang hanya menjalankan tugas mewakili kliennya, Tony Budidjaja tidak seharusnya dikenakan pidana. 

Mereka berargumen bahwa advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dilindungi oleh sejumlah aturan hukum, seperti Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diperkuat oleh Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013, serta oleh The United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers dan International Bar Association Standards for The Independence of The Legal Profession.

“Advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik tidak boleh dipidana. Dalam konteks hukum nasional, UU Advokat melindungi advokat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya,” jelas Solidaritas.

Solidaritas juga mengingatkan pada putusan penting Mahkamah Agung No. 109 K/Kr/1970 dalam perkara advokat Yap Thiam Hien yang diputus bebas. 

Dalam putusan yang diketuai oleh Prof. Subekti itu, dijelaskan bahwa tindakan pembelaan advokat terhadap kliennya yang dilakukan dengan itikad baik tidak dapat dipidana.

Mereka menilai bahwa tindakan Tony Budidjaja yang dilakukan dalam rangka membela kepentingan hukum kliennya masih berada dalam koridor hukum. 

Jika langkah tersebut dinilai sebagai tindakan pidana, Solidaritas khawatir bahwa kasus ini dapat menciptakan preseden buruk dan berbahaya bagi advokat lain yang sedang atau akan melakukan pembelaan hukum bagi klien mereka.

Solidaritas menyerukan agar seluruh organisasi advokat turut bersuara. 

“Kasus yang dialami Tony Budidjaja ini harus menjadi peringatan bagi seluruh advokat di Indonesia. Kriminalisasi bisa terjadi meskipun advokat telah bertindak dengan itikad baik dalam membela klien,” tegas mereka.

Selain itu, Solidaritas meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan berhati-hati dan cermat dalam memeriksa perkara ini. 

Mereka berharap hakim bercermin pada putusan bersejarah MA dalam kasus Yap Thiam Hien sebagai dasar pertimbangan yang adil.

Solidaritas juga menyerukan kepada pemerintah, DPR RI, LPSK, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung untuk memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap advokat atau masyarakat yang mencari keadilan.

“Jika praktik kriminalisasi terhadap advokat terus berlanjut, masyarakat akan merasakan dampaknya. Advokat yang seharusnya membela hak-hak masyarakat dapat dengan mudah dikriminalisasi, dan ini akan menciptakan rantai kriminalisasi yang berkelanjutan. Demi demokrasi dan penegakan hukum yang sehat, kita harus memutus rantai kriminalisasi terhadap advokat dan masyarakat,” tegas Solidaritas.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya