News Jum'at, 24 Desember 2021 | 17:12

Naik Kereta Jarak Jauh, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Lihat Foto Naik Kereta Jarak Jauh, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR Ilustrasi calon penumpang Kereta Jarak Jauh. (Foto; Opsi/Istimewa)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Pemerintah memberlakukan ketentuan baru pada masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.

Demi membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif sebesar Rp 195 ribu. 

Pemeriksaan RT-PCR di stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 s.d 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 s.d 22.30 WIB 

Bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas. 

PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA, sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel.

Hasil tes akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. 

Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 sebagai berikut:

1. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib Didampingi orang tua 

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya