Papua - TNI AL mengamankan empat orang warga negara Papua Nugini karena diduga membawa barang ilegal dari Papua Nugini. Keempat orang tersebut ditangkap di perairan Argapura, Kota Jayapura, Kamis 23 Desember 2021 pukul 13.00 WIB.
Keempat orang tersebut berinsial AE (30 tahun), DA (28 tahun), MA (25 tahun), dan SA (19 tahun). Mereka ditangkap karena menyelundupkan barang ilegal berupa pinang seberat 5 ton.
"Mereka ditangkap di perairan Argapura, Kota Jayapura Kamis 23 Desember 2021 pukul 13.00 WIB pada posisi koordinat GPS 02°33`786"S-140°43`192°E setelah dilakukan pengejaran oleh Satgas Pengaman Laut Jayapura," ujar Komandan Lantamal X Bringjen TNI Ferryanto Marpaung didampingi Kasi Karantina, drh Haris Prayetno, Kasi Lalulintas Imigrasi, Zulham Syah, Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai Jayapura, Jitu Laksono dalam jumpa di Pelabuhan Porasko Jayapura, Jumat 24 Desember 2021.
Keempat WNA tersebut melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling sedikit 5 milyar rupiah.
"Mereka melanggar UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102; Setiap orang yang mengangkut barang yang tidak tercantum dalam manifes, datang dari luar negeri atau dalam daerah pabean mengangkut barang impor, barang ekspor dan atau barang dalam daerah pabean diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut sarana pengangkut. Ancaman pidana 10 tahun dan denda paling sedikitnya Rp 5 Miliar," tegasnya.
TNI menganggap kegiatan penyelundupan ini marak karena orang-orang tersebut memanfaatkan situasi alam gelombang laut yang besar dan hujan, sehingga mereka mengira tidak ada yang mengawasi perairan Indonesia.
"Kenapa kegiatan penyeludupan ini marak, karena orang-orang itu memanfaatkan situasi alam gelombang laut yang besar dan hujan, sehingga mereka mengira kalau aktifitas petugas kita di laut tidak ada. Padahal kita melalukan pengawasan semakin intens dan koordinasi kita dengan instansi terkait semakin erat," katanya.
TNI mengatakan, meskipun dampak pada sisi ekonomi relatif kecil, masalah ini perlu diperhatikan karena melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dari sisi ekonomi relatif kecil nilainya, tetapi kita menegakkan aturan hukum yang berlaku di negara kita. Bagi mereka untuk membawa barang-barang illegal konsekwensi hukum lebih tinggi," tegasnya.
Hal ini juga dilakukan untuk mengawasi kemungkinan penyelundupan narkoba serta senjata api ke Indonesia.
"Jadi yang utama kita lakukan penegakan hukum di wilayah laut harus dilaksanakan dan ditegakkan. Tidak melihat nilai tetapi siapapun yang masuk ke wilayah Indonesia yang tanpa dokumen harus ditindak," pungkasnya. []