Jakarta - Ahli Hukum Pidana Mompang L. Panggabean menegaskan bahwa seorang polisi yang menjadi korban atas suatu perkara tidak dapat menjalankan fungsi penyidikan atau menjadi penyidik pada kasus yang menimpa dialaminya.
Hal itu disampaikan merespons adanya pertanyaan dari peserta seminar yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bertajuk "Ketidakpastian Hukum Skema Piramida Berdampak dalam Penerapannya".
Kegiatan ini membahas banyak hal tentang sistem dan mekanisme tindak pidana skema piramida yang marak terjadi selama 5 tahun terakhir.
Pertanyaan yang dimaksud adalah adanya korban skema piramida yang merupakan anggota kepolisian membuat laporan agar kasus yang dialaminya diproses oleh kepolisian.
Namun, disisi lain polisi tersebut juga menjalankan fungsinya sebagai penyidik pada kasus yang dilaporkannya.
Pertanyaan tersebut juga disampaikan menanggapi terkait pembahasan skema piramida yang dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk perorangan maupun korporasi berbadan hukum.
Sebab, dalam skema piramida tersebut, korbannya bisa saja menyasar masyarakat biasa hingga penegak hukum.
Mompang menyebut, jika hal tersebut terjadi maka dikhawatirkan akan menimbulkan conflict of interest sehingga berakibat pada ketidakobjektifan suatu perkara.
Menurutnya, korban yang menjadi penyidik harus mengundurkan diri sebagai upaya penegakan hukum yang mengedepankan prinsip-prinsip due process of law.
"Jika hal tersebut tetap terjadi tentunya akan menguntungkan dirinya sendiri dan bukan lagi melihat secara objektif dari sudut penegakkan hukum pidana," kata Mompang pada Senin, 5 Desember 2022.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UKI sekaligus Ahli Hukum Bisnis Hendri Jayadi juga menyampaikan hal serupa.
Dia mengatakan, polisi yang merupakan korban dalam suatu kasus tidak dapat berperan menjadi penyidik pada kasus tersebut.
"Kalau dalam etika penyidikan tidak boleh, Jadi misal hakim ketika memeriksa perkara ternyata ada hubungan darah, dia harus mundur, penyidik pun sama. Kan penyidik banyak, bukan cuma dia doang. Dalam artian bisa penyidik lain supaya terjadi yang namanya equality before the law," ucap Hendri.
Sekadar informasi, narasumber yang turut hadir dalam kegiatan ini yakni Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan Devini Parawita, dan Ahli Hukum Pidana Mompang L. Panggabean.
Kemudian, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Hendri Jayadi, dan Ketua Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) Adrew Alister Susanto.[]