Mamuju - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto.
Ketua AJI Kota Mandar, Rahmat FA mengecam, penghalangan tugas yang disertai tindakan kasar terhadap jurnalis oleh Humas Kementerian ATR/BPN.
"Jurnalis dalam bekerja dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers," kata Rahmat, Kamis, 30 Juni 2022.
Dalam pasal 4 ayat (3) berbunyi, untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Selanjutnya pasal 18 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.
Rahmat mengatakan, upaya menghalangi kerja wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, yaitu dengan merampas peralatan kerja wartawan atau tindakan apa pun yang merintangi tugas wartawan, sehingga tidak dapat memproses pekerjaan kewartawanannya, merupakan tindakan pidana.
Sehingga, Ia mengimbau, semua pihak untuk menghormati kerja jurnalis dan kebebasan pers, lantaran kemerdekaan pers dijamin dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Kami juga meminta jurnalis untuk mematuhi Kode Etik Jurnalis (KEJ) dalam bertugas dan mengedepankan keselamatan, serta profesionalisme dalam bekerja," katanya. []