Jakarta - Tiga wartawan yang juga pemilik media dan organisasi pers, menguji UU Pers ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiganya adalah Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Menilai UU Nomor 40/1999 tentang Pers menghalangi keinginan mereka membentuk Dewan Pers yang independen.
Gugatan ketiganya disidangkan MK pada Kamis, 19 Mei 2022. Agendanya mendengarkan keterangan saksi pihak terkait yang dihadirkan Dewan Pers. Ini merupakan sidang ke-10.
Teguh Santosa dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) sebagai saksi pihak terkait mengatakan, fungsi Dewan Pers penting untuk melindungi kemerdekaan pers.
Membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional dalam memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.
"Khususnya pula terkait dengan pendataan perusahaan pers sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 huruf f UU Pers, sangat dibutuhkan dan sudah sebagaimana mestinya," kata Teguh, secara daring.
Sidang perkara nomor: 38/PUU-XIX/2021, dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi.
Teguh mengatakan JMSI adalah organisasi perusahaan media siber yang dideklarasikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 8 Februari 2020 lalu.
Memiliki akta pendirian serta pengesahannya tercatat dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0008715.AH.01.07.TAHUN 2020.
Kata dia, organisasi ini dibentuk untuk membangun ekosistem pers yang sehat dengan manajemen perusahaan yang baik untuk menjalankan fungsi edukasi.
Baca juga:
Azyumardi Azra Jabat Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025
Selain itu, organisasi ini diharapkan juga mampu bekerja secara profesional dengan melaksanakan seluruh agenda jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik, sehingga dihasilkan produk yang positif dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Ketua MK Anwar Usman menyebutkan agenda sidang berikutnya akan dilakukan pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 11.00 WIB.
Agendanya mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selaku pihak terkait selanjutnya.
Heintje Grontson Mandagie dkk menguji materi yang dimohonkan, yaitu Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (5) UU Pers.
Pasal 15 Ayat (2) UU Pers menyatakan, “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”
Kemudian Pasal 15 ayat (5) UU Pers menyatakan, “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu, Mandagie dkk menyebutkan sebagai perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis.
Pihaknya juga menilai aturan yang ada menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi.
Mandagie dkk menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019. Menghasilkan terpilihnya anggota Dewan Pers Indonesia.
Namun karena adanya Pasal 15 Ayat (5) UU Pers, hasil kongres tersebut tidak mendapatkan respons dan tanggapan dari Presiden Indonesia.
Menurut mereka, keberadaan Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. []