Daerah Senin, 13 Desember 2021 | 13:12

Aniaya Tahanan Sampai Tewas, 4 Anggota Polisi Ditahan di Polres Sumba Barat

Lihat Foto Aniaya Tahanan Sampai Tewas, 4 Anggota Polisi Ditahan di Polres Sumba Barat Ilustrasi borgol. (foto: Think Stock).

Jakarta - Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto memastikan, pihaknya sudah menahan sedikitnya empat anggota polisi yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan satu orang tahanan Polsek Katikutana.

Untuk diketahui, seorang tahanan Polsek Katikutana, yakni Arkin warga Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas di ruang tahanan karena diduga kuat dianiaya oleh beberapa anggota polisi.

Menurutnya, empat personel polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Arkin, saat ini telah diamankan di tahanan Polres Sumba Barat.

Keempat anggota Polsek Katikutana itu diduga ikut melakukan tindak penganiayaan terhadap korban. Namun, dari hasil pengakuan mereka, kata Irwan, hanya memukul pada bagian tangan dan kaki alias tidak melumpuhkan korban dengan tindakan tegas terukur.

"Jadi tidak ada penembakan sama sekali. Mereka mengaku hanya memukul di kaki dan tangan. Jadi tidak ada luka tembak sama sekali," katanya kepada wartawan di Kupang, dikutip Opsi, di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021..

Dalam kasus ini, Propam Polres Sumba Barat, NTT, telah memeriksa tujuh anggota polisi yang terlibat dan menjadi saksi dalam kasus tewasnya Arkin di dalam sel Polsek Katikutana.

"Kita sudah periksa tujuh anggota Polsek Katikutana yang berkaitan dengan meninggalnya korban di tahanan," kata Irwan.

Irwan menyebutkan tujuh anggota polisi itu, tiga di antaranya adalah petugas piket yang bertugas di Polsek Katikutana. Sementara empat orang lainnya terlibat langsung dalam penangkapan Arkin pada Rabu, 8 Desember 2021.

Irwan menyatakan, dirinya tidak main-main dengan anggota kepolisian yang terlibat dan menjadi dalang tewasnya Arkin, yang merupakan tahanan Polsek Katikutana itu.

"Siapa pun anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Arkin ditangkap di rumah pamannya bernama Andreas Maki Pawolung pada Rabu malam, 8 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 Wita karena diduga melakukan penganiayaan dan pencurian ternak. Pihak keluarga korban mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu dan mereka menuntut keadilan atas kematian Arkin. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya