Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengatakan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (PAS) yang baru disahkan dan Revisi UU Narkotika menjadi solusi terhadap permasalahan overcapacity Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah terjadi bertahun-tahun.
Arteria berpandangan, pemidanaan itu tidak semata-mata harus pidana badan, akan tetapi bisa dengan yang lebih bermanfaat seperti kerja sosial, ganti rugi dan sebagainya.
Demikian disampaikan Arteri saat mengikuti Kunker Reses Komisi III DPR ke Kantor Wilayah Kemenkumhan NTB di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu, 21 Juli 2022.
"Pada prinsipnya overcapacity ini kan terjadi sudah menahun, harus disikapi secara komprehensif. Kita harus selesaikan dengan penuh khidmat dan kerja-kerja yang cerdas, saat ini alhamdulillah telah disahkannya UU PAS yang baru. Dengan begitu, saya kira akan ada perbaikan dari sudut pandang di semua Kementerian dan Lembaga sehingga nanti saling terintegrasi terhadap persoalan hukum ini," kata Arteria, seperti dikutip Jumat, 22 Juli 2022.
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, untuk menyelesaikan persoalan overcapacity tersebut tidak bisa hanya dengan menambah bangunan fisik saja, tetapi juga harus menerbitkan kebijakan yang konstitusional seperti mekanisme grasi dan dengan instrumen-instrumen hukum lain.
Sehingga, kata dia, tidak selalu pidana badan yang menjadi solusi terhadap permasalahan yang ada di tengah masyarakat.
"Masih banyak alternatif-alternatif lain, karena pemasyarakatan bukan artinya pembinasaan dan penjeraan, tapi pengintegrasian sosial memastikan bagaimana warga binaan pemasyarakatan jadi bisa diterima warga sekitar dan dianggap sebagai bagian dari masyarakat lagi," ujarnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan terkait data Narapidana narkotika hampir 40 persennya di Lapas NTB solusinya ada di Revisi UU Narkotika.
"Perlu kita identifikasi mana yang bandar, pengedar dan pemakai, sehingga tidak semuanya harus dijatuhi pidana berat yang menyebabkan penjara penuh dengan narapidana narkotika," kata dia.
"Kita harus pilah-pilih mana yang sesungguhnya hanya pengguna atau korban, sehingga tidak semuanya harus dijatuhi pidana berat seperti itu, sudah ada norma yang akan mengarah ke situ dalam RUU Narkotika. Nantinya semua pelaku akan di rehab terlebih dahulu karena itu bagian dari penyehatan, tapi pertanggung jawaban hukumnya berbeda-beda, ada yang dihukum mati, pidana penjara 1-15 tahun tergantung dari berat tidaknya kejahatan yang dilakukan," ucap Arteri menambahkan.[]