Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda alias Manda menyepakati pernyataan International Monetary Fund (IMF) bahwa krisis dalam market kripto tidak berdampak pada stabilitas keuangan global.
"Pernyataan itu mengindikasikan bahwa justru guncangan sistem keuangan global yang bisa memberikan efek cukup besar bagi pasar kripto. Guncangan tersebut adalah situasi makroekonomi yang goyah, akibat resesi dan geopolitik yang memanas," kata Manda dalam keterangan di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.
Menurut dia, saat ini dengan regulasi yang tepat, aset kripto tidak akan menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.
"Risiko stabilitas keuangan saat ini relatif terbatas, saat ini tidak mungkin dengan sendirinya cukup besar untuk menjadi risiko stabilitas keuangan. Area ini terus berkembang dengan cepat, stakeholder harus berpikir sangat hati-hati untuk tidak bereaksi berlebihan, terutama ketika berhadapan dengan sesuatu yang tidak dikenal karena kita tidak boleh mengklasifikasikan pendekatan baru sebagai berbahaya hanya karena mereka berbeda," katanya.
Melihat konteks di Indonesia, regulasi mengenai aset kripto sudah sangat jelas dan dapat memitigasi segala risiko yang akan ditimbulkan, termasuk risiko terkait gangguan pada stabilitas sistem keuangan karena otoritas dengan tegas menyatakan kripto sebagai aset komoditi, bukan sebagai mata uang untuk alat pembayaran.
Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, melainkan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang memiliki Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Pengaturan itu diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan investasi dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi.
"Peraturan perlu berkembang cukup cepat, baik di dalam negeri maupun di tingkat global, untuk mengatasi risiko yang dapat ditimbulkan di masa depan. Seberapa besar risiko tersebut dapat tumbuh akan sangat bergantung pada sifat dan kecepatan respons dari otoritas, tanpa menghambat inovasi,” jelas Manda.
Manda melihat teknologi blockchain yang mendasari kehadiran aset kripto dapat mempercepat pertumbuhan layanan dan bisnis sektor keuangan.
"Di tengah lonjakan adopsi digital, blockchain adalah salah satu teknologi yang semakin terkenal dan diharapkan menjadi fokus untuk penerapannya untuk layanan keuangan dan bisnis. Alasan utama yang mendorong pertumbuhan solusi ini adalah karena transparansi yang tinggi dan peningkatan efisiensi," ungkapnya.
Banyak bank sentral dunia yang mempertimbangkan penggunaan blockchain sebagai landasan teknologi untuk central bank digital currency (CBDC) karena blockchain menjanjikan keamanan dan privasi.
"Nilai blockchain muncul dari kemampuannya untuk berbagi data dengan cepat dan aman, ini membuat catatan data dengan enkripsi ujung ke ujung, ini juga mengamankan transaksi yang dilakukan ke jaring. Oleh karena itu, dengan cara ini, blockchain memungkinkan privasi data, ini adalah teknologi canggih yang dapat membawa perubahan positif dalam efisiensi dan inklusi keuangan, tidak ada pendekatan satu ukuran untuk semua regulasi," kata Manda.[]