Aceh Barat Daya - Polemik terkait mantan Narapidana (Napi) masuk dalam daftar calon Kepala Desa (Kades) hangat terendus di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) setelah salah satu calon digugurkan karena kedapatan pernah dihukum.
Kemudian, beragam tanggapan terkait telaah aturan yang tertera dalam Qanun Aceh tentang aturan mantan Napi kian terendus. Bahkan, ada mantan napi yang terpaksa dicoret namun juga ada yang masih terdaftar sebagai Cakades.
Sementara jika dikutip dari Qanun Aceh pada poin J, tentang syarat maju menjadi calon Kades jelas disebutkan bahwa mantan Napi boleh mendaftar sebagai Cakades dan dilantik menjadi Kades jika terpilih. Tapi tentu ada syaratnya.
Di poin J yang dimaksud tertera mantan Napi boleh mendaftar asalkan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.
Kemudian, juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Jika berkaca dari poin itu, jelas adanya bahwa mantan Napi boleh bertarung di bursa calon Kepala Desa.
Peraturan cakades di Aceh Barat Daya. (foto: ist).
Berikut poin lengkap syaratnya.
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan syariat agamanya;
c. Mampu membaca Al-Qur`an bagi yang beragama Islam:
d. Taat, tunduk dan patuh pada Hukum Islam, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan Pemerintah Republik Indonesia:
e. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dibuktikan dengan STTB;
f. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon;
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah;
h. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat narkoba;
i. Berakhlak mulia, jujur, amanah dan adil;
j. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.
k. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap:
1. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi, minum khamar dan berkhalwat;
m. Memahami adat istiadat setempat;
n. Bagi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD dan karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari pejabat yang berwenang:
o. Bagi perangkat gampong yang akan mencalonkan diri menjadi keuchik maka harus terlebih dahulu non aktif:
p. Terdaftar sebagai warga Gampong dan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku;
q. Memaparkan rencana program kerja dihadapan masyarakat secara terbuka;
r. Bersedia bertempat tinggal di gampong (desa) yang bersangkutan setelah terpilih menjadi keuchik.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Perwakilan Kabupaten Abdya, berjanji bakal membongkar nama-nama calon Kepala Desa (Kades) yang bermasalah dengan hukum di Pilkades kabupaten itu.
Hal itu ditegaskannya menyusul adanya warga yang mengadu kepadanya atau meminta bantuan hukum Yara lantaran dicoret dari bursa calon karena camat beranggapan kliennya itu tidak memenuhi syarat atau karena pernah divonis penjara.
"Kita sudah mempelajari dasar Camat Kuala Batee memerintahkan P2K untuk mencoret klien kita, dan dasarnya tidak kuat, hal ini karena tela`ah Qanun Aceh tentang hukum seseorang divonis masih simpang siur," kata Ketua Yara Abdya, Suhaimi, Sabtu, 5 Maret 2022 di kantornya. []